Posts

Showing posts from October, 2019

TIGA TATA CARA PENYELESAIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Image
Perlu dipahami, dalam hubungan industrial, aspek formal (prosedur) harus diperhatikan, tidak hanya aspek materiil (substansi) saja. Agar tidak salah melangkah ketika menghadapi perselisihan hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan, kami uraikan tata cara penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI), yaitu: 1.Perundingan Bipartit Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan buruh atau serikat buruh. Bila dalam perundingan bipartit mencapai kata sepakat mengenai penyelesaiannya maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan pada PHI setempat. Namun apabila dalam perundingan tidak mencapai kata sepakat, maka para pihak yang berselisih harus melalui prosedur penyelesaian Perundingan Tripartit. 2.Perundingan Tripartit Perundingan antara pekerja, pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam penyelesaian PHI diantara...

SEMBOYAN SPN

Image
Siapa kita.... SPN Apa semboyan kita... Satu hati                                         Satu tekad                                         Satu Tujuan                                          Yes we.... 

https//Aryabima76.blogspot.com

Image

SEHARI SATU CLICK BERMANFAAT

Image
Sehari satu click sangat bermanfaat banyak yang didapat Baik informasi maupun visualisasi , Akses SPN News www.spn.or.id untuk mengetahui lebih dekat SPN dan ketenagakerjaan.

ATURAN KEBEBASAN BERSERIKAT

Image
Kebebasan berserikat  mengacu pada hak pekerja dan pengusaha untuk membentuk dan bergabung dalam sebuah organisasi, seperti serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Pekerja harus bebas untuk memilih bagaimana mereka diwakili dan pengusaha tidak boleh turut campur dalam proses tersebut. Dasar nya UUD 1945 pasal 28 E ayat 3. Dalam ayat tersebut, dikatakan bahwa “s etiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat ” . UU No 21 tahun 2000 pasal 1 yang berbunyi Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Juga ada sangsi yang menghalang halangi pekerja berserikat pasal 43 UU no 21 tah...