ATURAN KEBEBASAN BERSERIKAT


Kebebasan berserikat mengacu pada hak pekerja dan pengusaha untuk membentuk dan bergabung dalam sebuah organisasi, seperti serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Pekerja harus bebas untuk memilih bagaimana mereka diwakili dan pengusaha tidak boleh turut campur dalam proses tersebut.
Dasar nya UUD 1945 pasal 28 E ayat 3. Dalam ayat tersebut, dikatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
UU No 21 tahun 2000 pasal 1 yang berbunyi
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Juga ada sangsi yang menghalang halangi pekerja berserikat pasal 43 UU no 21 tahun 2000 yang berbunyi
(1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Dikutip dari berbagai sumber.. 

Comments

Popular posts from this blog

BURUH KONTRAK JANGAN TAKUT DI-PHK

BAHAYA AKIBAT TERLALU BANYAK LEMBUR